Santunan Korban Tabrak Bus-KA Tulungagung Cair dalam Hitungan Jam

Santunan korban tabrak lurus Direktur Utama PT Jasa Raharja (IFG), Rivan A Purwantono, menyatakan bahwa seluruh santunan untuk korban kecelakaan bus dan kereta api di Tulungagung pada Minggu pagi, 27 Februari, telah disalurkan.

Jasa Raharja telah menyerahkan santunan meninggal dunia dan menanggung biaya perawatan bagi seluruh penumpang Bus Harapan Jaya yang tertabrak KA Dhoho Penataran di persimpangan tanpa palang pintu Ds Ketanon, Tulungagung, Jawa Timur, kurang dari 9 jam setelah kejadian, Minggu (27/2).

Jasa Raharja menjamin santunan bagi penumpang angkutan umum darat, laut, atau udara yang meninggal dunia atau menderita cacat tetap akibat kecelakaan, dan dana santunan tersebut bersumber dari Iuran Wajib Kendaraan Bermotor Umum yang dibayarkan saat pembelian tiket.

Data sementara menunjukkan bahwa kecelakaan bus Harapan Jaya menewaskan lima penumpang dari 41 orang yang berada di dalamnya. Dua belas korban lainnya mengalami luka-luka dan saat ini dirawat di RS dr. Iskak, Tulungagung, Jawa Timur.

Jasa Raharja telah menyalurkan santunan Rp50 juta kepada ahli waris korban meninggal dunia dan menanggung seluruh biaya perawatan korban luka-luka hingga Rp20 juta melalui Surat Jaminan di RS dr Iskak Tulungagung, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 15 Tahun 2017.

Rivan menjelaskan bahwa proses penyelesaian santunan Jasa Raharja berlangsung dengan cepat dan tepat berkat sistem pelayanan digital yang terintegrasi dengan berbagai instansi, termasuk Polri, rumah sakit, Ditjen Dukcapil Kemendagri, Pamong Praja setempat, dan perbankan.

Rivan menegaskan bahwa santunan untuk korban telah diproses segera meskipun kejadian terjadi di hari libur, sehingga korban tidak perlu khawatir.

Exit mobile version