Lps korban gaji thr rakyat tergusur Sejak Mei 2020 hingga Oktober 2020, seluruh jajaran Dewan Komisioner dan Pegawai LPS memberikan bantuan dalam bentuk pemotongan gaji bulanan selama enam bulan, serta memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk masyarakat yang terdampak oleh Covid-19.
Bantuan tersebut merupakan bagian dari Program “LPS Peduli” yang disalurkan dalam bentuk alat perlindungan diri bagi petugas paramedis dan paket bantuan lainnya bagi masyarakat yang terdampak Covid-19.
Bantuan yang diberikan oleh jajaran LPS menjadi bentuk kepedulian dan kontribusi dalam upaya penanganan Covid-19 serta mengatasi dampaknya terhadap masyarakat.
Pimpinan dan pegawai LPS sangat prihatin terhadap kondisi pandemi Covid-19 yang menimbulkan dampak terhadap kesehatan masyarakat serta perekonomian, dan dengan itu mengajak semua donasi yang telah dikumpulkan untuk mendukung penanganan Covid-19 dan membantu masyarakat yang terkena dampak. Sekretaris Lembaga Muhamad Yusron mengatakan hal tersebut di Jakarta, Jumat, 15 Mei 2020.
LPS telah memberikan bantuan dalam kegiatan sosial kemasyarakatan kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) dan beberapa pihak lain untuk mendukung upaya penanganan pandemi Covid-19. Tindakan ini merupakan bagian dari strategi yang lebih luas untuk memperkuat koordinasi dan kepedulian dalam menghadapi keadaan darurat.
Sejak pertengahan Maret 2020, LPS telah menerapkan program Work from Home (WFH) sebagai bentuk partisipasi dalam pencegahan penularan Covid-19 sesuai ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Namun demikian, operasional LPS terkait pelayanan informasi dan pembayaran klaim penjaminan simpanan kepada nasabah bank yang dilikuidasi tetap berjalan normal.























